Syarat Dan Ketentuan Nuptk 2018

Info Populer 2022

Syarat Dan Ketentuan Nuptk 2018

Syarat Dan Ketentuan Nuptk 2018
Syarat Dan Ketentuan Nuptk 2018
Syarat Dan Ketentuan NUPTK 2018 - Pada postingan kali ini, kami akan menyebarkan syarat dan ketentuan NUPTK 2018. NUPTK merupakan nomor unik yang wajib dimiliki oleh guru baik guru PNS maupun guru honorer namun dengan memenuhi banyak sekali syarat tentunya sesuai dengan surat Direktur Jenderal GTK sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam banyak sekali pelaksanaan kegiatan dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan.

 kami akan menyebarkan syarat dan ketentuan NUPTK  Syarat Dan Ketentuan NUPTK 2018

NUPTK merupakan "senjata" yang sangat penting untuk guru yang wajib dimiliki alasannya yaitu NUPTK merupakan salah satu syarat bagi guru yang ingin mengikuti sertifikasi, mendapat pemberian serta banyak sekali layanan lain Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Selain guru Kemdikbud guru Madrasah Kemenag juga wajib mempunyai NUPTK.

Telah Terbit Surat Dirjen GTK sebelumnya wacana penggunaan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Guru dan Tenaga Kependidikan dan tindak lanjut dari pengelolaan dan penerbitan NUPTK di tahun 2018, disampaikan beberapa hal-hal sebagai berikut:
  1. Program dan kegiatan di lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan pada tahun 2018 memakai Dapodik Guru dan Tenaga Kependidikan yang terintegrasi dengan Dapodik yang dikelola oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK), Ditjen Dikdasmen dan Ditjen PAUD dan DIKMAS. 
  2. Sesuai hasil janji rapat sebelumnya, penerbitan NUPTK akan menjadi kiprah dari Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) dengan tetap berkoordinasi kepada Tim Dapodik Unit Utama yang akan dilaksanakan mulai tahun 2018. 
Adapun syarat dan ketentuan penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan yaitu sebagai berikut; Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah pada jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, PLB. Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan pendidikan Non Formal (KB/TPA/SPS, PKBM/TBM, Kursus, dan UPT. Guru PNS/CPNS, Pengawas PNS, dan Guru bukan PNS. Guru dan tenaga kependidikan yang aktif dalam dapodik Dikdasmen dan PAUD-Dikmas dengan ketentuan;
  • a. Belum mempunyai NUPTK melalui proses veval GTK oleh PDSPK
  • b. Kandidat guru dan tenaga kependidikan akseptor NUPTK melengkapi persyaratan dengan memindai (meng- upload) dokumen persyaratan melalui aplikasiverval GTK

Mengingat NUPTK yaitu syarat mutlak bagi Guru dan Tenaga Kependidikan baik pada satuan pendidikan formal maupun non formal untuk mendapat semua layanan atau kegiatan dan kegiatan pada Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan, maka kami berharap penerbitan NUPTK di tahun 2018 sanggup dilaksanakan sesuai kegiatan yang telah ditetapkan.

Dan untuk lebih jelasnya, silahkan eksklusif saja download syarat dan ketentuan NUPTK pada link yang telah kami sediakan dibawah ini:


Demikian pembahasan singkat wacana Syarat Dan Ketentuan NUPTK 2018, Semoga sanggup bermanfaat dan berkhasiat untuk bapak ibu guru dalam melakukan kiprah dan kewajibannya. Terimakasih ..
Advertisement

Iklan Sidebar