Surat Edaran Penerbitan NUPTK Tahun 2018/2019 - NUPTK merupakan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang diberikan oleh pemerintah untuk guru PNS dan non PNS yang memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai dengan surat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kerja sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam banyak sekali pelaksanaan jadwal dan acara yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan.
NUPTK sendiri terdiri dari 16 angka yang bersifat unik dan tetap. NUPTK yang dimiliki seorang GTK (Guru dan Tenaga Kerja) tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat mengajar, perubahan riwayat status kepegawaian dan atau terjadi perubahan data lainnya.
Manfaat NUPTK bagi PNS dan non PNS
Demikian pembahasan kali ini, agar sanggup bermanfaat dan mempunyai kegunaan untuk bapak ibu guru dalam melakukan kiprah dan kewajibannya. Terimakasih ...
NUPTK sendiri terdiri dari 16 angka yang bersifat unik dan tetap. NUPTK yang dimiliki seorang GTK (Guru dan Tenaga Kerja) tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat mengajar, perubahan riwayat status kepegawaian dan atau terjadi perubahan data lainnya.
Fungsi NUPTK
Berpartisipasi dalam sebuah proses/mekanisme pendataan secara nasional sehingga sanggup membantu pemerintah dalam merencanakan banyak sekali jadwal peningkatan kesejahteraan bagi tenaga pendidik.
Mendapatkan nomor identifikasi resmi dan bersifat resmi dan bersifat nasional dalam mengikuti banyak sekali program/kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat/daerah.
Manfaat NUPTK bagi PNS dan non PNS
- Mengikuti Program Sertifikasi
- Mendapatkan Tunjangan
- Mengikuti UKG (Uji Kompetensi Guru)
- Memperoleh tunjangan
- Syarat memperoleh Tunjangan Fungsional
- Mengikuti UKG
- Memperoleh Beasiswa Pendidikan
Advertisement